Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Trias Koruptika..?

Sudah terlampau lama dan agak 'basi' untuk membahas suap Hakim MK, Akil Mochtar. Dengan alasan ingin menulis opini tentang ini, maka saya baru sempat menulis ini di sela tugas yang lumayan menumpuk. Semoga tulisan ini berguna secukupnya dan seluruhnya murni opini (di luar fakta yang ada terjadi).

Saya tidak sedang di Indonesia saat mendengar kabar naas ini. Berita inipun pertama kali saya dapatkan saat sedang melihat timeline twitter kemudian muncul berita dari sebuah akun media tentang tertangkapnya Ketua MK semalam sebelumya. Kaget, jelaslah. Tanggapan awalnya adalah 'bagaimana bisa ketua lembaga yang bisa jadi paling di percaya dan dihormati di Indonesia terperangkap dalam kasus korupsi?', parahnya lagi, 'tertangkap tangan'. Malang nian nasib bapak. Diluar itu, kemudian keluarlah sebuah pemikiran bawha semua lembaga sudah hancur. Malaikat penjaga konstitusi dan keadilan sudah mati, dicabut nyawanya oleh malaikat yang paling ditakuti di negri ini. Tiga pilar utama negara yang Montesquieu utarakan sekarang telah tiada di Indonesia, korupsi yang menjajali eksekutif, legislatif sampai yudikatif secara teori sudah merubuhkan tiang-tiang negara, masih adakah harapan? Kita punya kapasitas dan persepsi masing-masing dalam mentafsirkan harapan itu.

Di lain sisi, ada hal yang patut disoroti lebih jauh dari pada kasus korupsi di MK ini. Meski kenyataannya MK lembaga yang dinilai paling bersih dan dipercaya (mungkin sejajar atau setelah KPK), MK sekarang bisa jadi krisis kepercayaan dari masyarakat terutama dalam hal putusan sengketa Pemilu yang bersifat final. Gemuruh suara penggugat dan golongan yang kalah mencuat menaruh curiga. Sedih, melihat lembaga yang dibangun dengan kepercayaan dan integritas tinggi oleh dua orang profesor Tata Negara, Jimly Asshidiqie dna Mahfud MD, ini sekarang sudah tinggal 'nama'. Lebih sedih lagi melihat kedua mantan ketua lembaga yang agung ini justru saling tunjuk tentang siapa yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini di media sosial. Matinya MK ini menyurutkan semangat anak bangsa ini untuk menegakkan keadilan, tapi dilain sisi juga memicu harapan untuk membersihkan korupsi sampai ke titik yang paling 'bersih' sekalipun. Nyatanya, KPK mampu membersihkan MK yang suci itu, sang malaikat penjaga konstitusi.

Ini yang pertama bagi MK tersorot kasus korupsi, dan yang pertama pula bagi bangsa yang sudah merdeka 68 tahun ini Ketua lembaga tinggi negaranya melakukan tindakan korupsi (meski belum terbukti bersalah). Akil Mochtar membuka buku sejarah baru sebagai Ketua lembaga tinggi negara yang tersandung kasus korupsi, apakah Akil Mochtar adalah bagian dari halaman satu? Maka siapa halaman dua-tiga dan seterusnya? Kejadian yang membuat double-shock bagi saya, sudah jatuh tertimpa beton.

Bukan maksud menduga-duga, tetapi ada opini baru yang masih hangat di telinga mengenai eksistensi Bunda Putri. Pada sebuah sidang terbuka namanya didengungkan dan dikaitkan dengan pemimpin nomer satu di negri ini. Tandas sang pemimpin sih akan membuka identitas sang Bunda, tetapi semakin kesini sepertinya sang pemimpin hanya diam dan mengikhlaskan dirinya difitnah, atau mungkin sebaliknya. Maka dari titik yang sama, Akil Mochtar sudah suskes melalukan 'gebrakan' baru di dunia per-korupsi-an dan membuat buku sejarah edisi baru. Akankah halaman dua buku itu terisi dengan  nama ketua atau pemimpin baru? Kalau iya, maka sungguh dari tiang yang sudah hancur, dinding negara ini juga akan hancur. Dan reformasi hanya menghasilkan derita. Semoga LHI hanya bercerita palsu dan sang Bunda Putri hanyalah teman fantasi yang tak pernah ada, karena saya sangat takut untuk membayangkan kesaksian LHI ini benar terjadi. Selamat jalan Trias Politika..... Namamu akan tetap kami kenang dalam buku-buku di perguruan tinggi...

KPK atau POLRI?: Simulator Karam di Dua Aktor

Tulisan ini saya tujukan hanya untuk pembacaan yang santai dan bukan tinjauan akademik. Tujuannya satu, menyadarkan akan indahnya politik bagi semua ummat.

Saya tidak akan membahas banyak mengenai hal-hal yang sifatnya teknis karena sangat teramat bisa untuk d perdebatkan secara ilmuah. Disini saya hanya ingin menyajikan opini konstruktif agar pembaca mampu memaknai objektifitas dan berhilir pada kesadaran politik. Bukan bermaksud untuk menekan suatu pihak atau mendukung lainnya.

Berangkat dari kasus 'Simsalabim Simulator SIM' yang ditangani KPK, sangat menarik untuk mengulas pembahasan secara opini konstruktif bukan kajian ilmiah. Bukan untuk menggiring opini publik, tetapi lebih kepada bagaimana publik mengetahui perihal objektifitas demi terciptanya opini yang sehat dan berimbang. Meskipun teori objektifitas tidak mungkin 100%.

Siapa yang seharusnya menangani kasus simulator SIM? Terlepas perdebatan teknis yang sifatnya yuridis, ada beberapa hal yang harusnya menjadi perhatian kita menganai penanganan ini. Diluar konteks siapa yang berhak, dalam beberapa diskusi di media sepertinya kedua belah pihak memiliki pondasi argumen sendiri menganai legalitas mereka dalam menangangi kasus ini (konteks hukum dan UU). Hanya ingin menggaris besarkan pada konteks keberimbangan saja, saya akan berangkat menulis ini dengan menghalalkan kedua pihak untuk menangani kasus yang sama (tentunya bukan perdebatan hukum).

Ditinjau dari segi KPK, pantaslah seharusnya KPK yang menangangi kasus ini. Sepertinya, satu-satunya lembaga yang mampu memberantas korupsi yang di percayai oleh masyarakat Indonesia. Pantas juga KPK yang memegang kasus ini (terlepas hanya beberapa TSK atau secara keseluruhan). Salah seorang jendral yang disinyalir menjadi salah satu tokoh di balik kasus ini datang dari institutsi kepolisian. Lantas terasa agak aneh bahkan kurang meyakinkan bila POLRI yang menangangi kasus ini. Terbukti, penyelidikan POLRI tidak memuat nama jendral yang diusung oleh KPK. Entah mengapa. Yang jelas rasanya kurang 'sreg' kalau POLRI yang menangani. Perihal analoginya, ini bagaikan mencabut duri di daging sendiri, 'ngeri-ngeri sedap' istilah nya meminjam dari bung Sutan.

Adakah dokter gigi yang berhasil mencabut giginya sendiri? Rasanya tidak ada. Maka beginilah, KPK yang seharusnya menangangi, mencabut gigi yang rongkang dalam tubuh kepolisian. Atau adakah orang tua yang berhasil memukul, menmpar, menghukum, bahkan merajam tangan anaknya sendiri yang terbukti ketahuan mencuri hak dari orang lain? Saya rasa tidak ada yang berani kecuali Rasulullah. Maka butuh orang lain untuk melakukannya. Bisa saja bernyataan normatif muncul, "akan di hukum seadil-adilnya meski anggota sendiri", tapi rasanya kurang yakin. Mengapa? Karena dari awal saja sang Jendral tidak ada dalam daftar nama di POLRI, melainkan KPK yang menemukannya dalam semak belukar. Tak tega rasanya orang tua untuk menampar anak sendiri, kecuali menyerahkan anak itu ke bibi atau pamannya untuk dimintai hukuman.

Kemudian, berangkat dari ucapan sang Jendral utama Timur Pradopo, mengamini perihal POLRI selalu dan setia membantu KPK dalam menangai korupsi denganc ara memberikan kader terbaik di KPK. Lantas pertanyaan saya adalah, apakah yang di POLRI sendiri bukan yang terbaik, atau malah hanya 'baik' dan biasa saja? Dari penafsiran opini ini, dugaan saya, pantaslah POLRI selayaknya memberikan kasus ini ke KPK, karena dengan lebih banyak personil di banding KPK, POLRI belum mampu menuntaskan korupsi dalam tubuhnya sendiri. Karena kader 'terbaik' mereka ada di KPK, maka demi menghindari kejadian di kemudian hari, biarkan kader terbaikmu yang menyelesaikan, bukankah itu juga anggotamu? Janganlah berebut kekuasaan demi kenikmatan fana, bukankah KPK juga saudaramu?


Mengapa POLRI? Pertanyaam penyeimbang tulisan diatas, adalah mengapa harus POLRI? Tinjauan saya mengapa harusnya POLRI yang menangani kasus ini saya titik beratkan pada mage building atau pencitraan. Sungguh citra polisi saat ini agak terkesan kurang baik dihadapan rakyat Indonesia. Maka dirasa inilah momentum yang sangat tepat untuk membersihkan dan mengembalikan martabat kepolisian kepada fitrahnya. Menunjukkan prestasi polisi bukan hanya pada penghapusan terorisme, tapi juga pada kasus korupsi.

Tak ingatkah kita mengenai KPK. Bukankah ini lembaga ad hoc? Suatu hari, KPK akan sirna dari bumi Indonesia, lantas siapakah yang akan menggaruk koruptor nanti? Tumpuan kuat berada di tangan POLRI. Maka momen ini menjadi tepat untuk mengembalikan citra POLRI sebagai institusi penegak hukum yang tak pandang bulu memberantas korupsi, sekalipun anggotanya. Bila memang ternyata sama dengan KPK (termasuk TSK nya, mencidunk sang Jendral) maka pantaslah POLRI melanjutkan perkara ini. Bila ternyata 'sukses' setelah perkara ini, kemudia kepercayaan publik akan kembali dan citra garda Bhayangkara ini pun semakin membaik. Dan suatu saat, disaat KPK sudah tiada, POLRI akan sanggup dengan tangan sendiri 'menyikut' koruptor termasuk anggotanya, tanpa pandang bulu.

Jauh dari pada itu, biarkan KPK memberi kesempatan untuk POLRI membuktikan dirinya sedang berbenah dan biarkanlah polisi mengembalikan citranya kepada yang hakiki. Urusan KPK masih banyak dan setumpuk. KPK juga jangan seolah-olah mencari kesalahan atau ingin mengambil tongkat kekuasaan dalam tindak pidana korupsi. Janganlah sesumbar untuk menangani semua kasus korupsi di negri ini. Sesama saudara harus bagi tugas. Ada kasus besar sebesar Century, Hambalang, dan lainnya untuk dituntaskan ditangan KPK, pembasmi korupsi nomer wahid. Kasus besar itu butuh perhatian maksimal Anda. Meski kasus Simulator ini tergolong besar juga, tetapi terkesan lebih besar Century atau Hambalang, karena POLRIpun tak mengusut kasus ini. Tandanya, kader KPK, yang notabenenya terbaik dari POLRI dan Kejaksaan, merupakan orang-orang hebat yang bisa menemukan kasus besar seperti Century dan lainnya yang tidak bisa ditemukan POLRI. Biarlah ini menjadi momen POLRI untuk menunjukkan etika baik kepada seluruh rakyat RI. Dan KPK, tetaplah bekerja maksimal, fokuskan dirimu pada apa yang belum terpecahkan, anggotamu tak banyak, 700 itu sedikit, kemampuanmu terbatas. Gunakan sebaik mungkin pada focal point yang tepat, selesaikan satu-persatu, jangan hanya menggantung.

Ini Klimaksnya..!

Opini ini sebenarnya sudah menjadi draft saat saya liburan kemarin d Balikpapan, akan tetapi sepertinya waktu libur sebulan saya tidak cukup untuk merampungkan tulisan abstrak ini. Sepertinya waktu saya disana sudah habis termakan bersama keluarga.

Pada tulisan kali ini saya coba untuk menilik kebelakang lagi, ke sekitaran satu-dua bulan lalu, saat kasus Wisma Atlet menerkan satu TSK baru. Dulu saat Nazaruddin tertangkap banyak orang mengasumsikan inilah anti-klimaks, maka saya berargumen ini mau ke titik klimaks. Seperti apa yang sudah pernah saya tulis sebelumnya d blog ini. Saya lebih melihat penangkapan beliau sebagai satu "turning point" (tetapi bukan anti-klimaks) untuk mencapai titik puncak kasus ini. Maka apa yang saya yakini, syukur benar. Bila salah, terlihatlah kebodohan saya dalam menulis kritik d blog ini.

Mengapa saya kemarin berkata ini jalan mau ke klimaks, atau dalam beberapa perluasan saya berargumen ini klimaks. Tetapi saya lebih yakin ini penaikan titik puncak. Maka puncaknya, menurut saya, adalah saat ibu Anggelina Sondakh dijadikan tersangka oleh KPK. Pun bapak Abraham Samad, berkata inilah kunci untuk ke pintu berikutnya. Maka saya bisa berasumsi, bahwa penangkapan ini merupakan klimaks dari kasus Wisma Atlet, harapan besar pada ibu Angiee sebagai kunci ke pintu yang berikutnya.

Saya tidak akan beranjak ke hal teknis atau hukum. Konteks yang akan saya bahas lagi-lagi adalah konsep substansinya. Yang fundamental dari kasus ini merupakan agenda perspektif politik yang ada di kepala saya. Konsep politik ini saya klarifikasi bahwa bukan berarti kasus ini d politisasi, tetapi saya melihatnya menggunakan kacamata politik. Maka boleh saja saya berpendapat, bahwa penangkapan ini merupakan suatu akuisi dari ekspektasi masyarakat terhadap kasus Wisma Atlet, mungkin rakyat seditik gembira karena ada kemajuan dalam kasus ini, tetapi masih kecewa mengapa masih lamban menuntaskannya. Indikator lamban saya asumsikan dari ahli kunci, ibu Anggie yang memang KPK berkata ini merupakan kunci ke pintu berikutnya. Maka dari sana, berangkat sebuah ekspektasi masyarakat yang begitu besar untuk menyelesaikan kasus ini. Kunci kotak pandora sudah di tangan, lantas mengapa sang pemegang kunci sepertinya masih berfikir untuk membuka kunci, mungkin takut saat dibuka ternyata kotak pandora berisi harimau atau singa?

Di lain sisi, saya harus menghargai jerih payah dan usaha dari KPK untuk beritiket baik menyelesaikan kasus ini. Mungkin kesan lamban memang terasa, tapi itu bisa jadi dikarenakan proses penyidikan dan pencarian fakta oleh tim KPK yang sulit. Karena bila sudah menjadi tersangka KPK, sepertinya stigma yang ada adalah orang itu sudah bersalah, dan jarang yang bisa bebas dari beleunggu  tersangka itu. Kebanyakan berakhir di hotel rodeo. Maka KPK benar harus hati-hati dalam menetapkan tersangka baru untuk membuka dan mengetahui isi kotak pandora ini. Tetapi memang, ekspektasi masyarakat termasuk saya, sangat berlebihan saat melihat lambannya KPK menangani ini, saya rasa ini emosional saja, tetapi dasarnya, kita harus dukung dan percaya pada KPK.

Maka inilah apa yang saya yakini menjadi klimaks. Bila orang berkata penangkapan Nazarudin adalah anti-klimaks, maka penetapan ibu Anggie sebagai tersangka merupakan akhir cerita?. Maka saya berpendapat inilah semoga klimaks nya, tahap berikut biar kita lihat anti-klimaks nya, dalam arti kata dalang utama tertangkap dalam "penurunan konflik" dan setelah itu kisah ini akan berakhir pada penyelesaiannnya. Saya bisa analogikan ini seperti konsep cerita dalam pelajaran bahasa Indonesia (konflik muncul, klimaks, anti, dsb) seperti diatas.

Sekali lagi, ini hanya pandangan pribadi, pandangan dari mahasiswa yang lebih senang untuk menjadi anti-mainstream. Pratinjau saya bisa saja salah, atau d counter,  tepati ini hanyalah opini rakyat yang tidak apatis. Maka  mohon maaf bila ada yang tersinggung atau salah kata.

Kriminalisasi, Politisasi, ataukah Optimalisasi?

Isu pembubaran KPK oleh Bapak Ketua DPR Marzuki Alie menumbuhkan kontroversi. Tujuannya apaakah untuk mengkriminalisasi, mempolitisir KPK, ataukan memang untuk mengoptimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia?

Banyak perspektif yang bisa dicapai dari opini beliau. Dilihat dari sisi positifnya, jelaslah KPK wajar dibubarkan.  Dengan melihat kinerjanya yang 'mandul' selama ini sebagai lembaga ad hoc, KPK sudah seharusnya di bubarkan. Tidak banyak kasus yang selesai urusannya di tangan KPK, kebanyakan staknan di tengah jalan. Entah mengapa begitu... Yang jelas, KPK sudah tidak kredibel dan responsif di mata masyarakat.
Permasalahannya bukan pada kinerja yang mandul saja, melainkan berapa banyak biaya belanja pegawai yang dikucurkan dari APBN untuk kinerja KPK yang akhir-akhir ini kurang "nendang".
Tak ayal, Bapak Marzuki Alie meminta pembubaran KPK, hal yang wajar saja semestinya. Disamping beberapa petingginya yang terkait isu Nazaruddin.

Tapi lihatlah dari sisi lain, KPK semestinya tetap berdiri. Dengan cita-cita mulia dan harapan optimis, yakinlah dibawah Prof. Busyro KPK akan lebih baik. Dengan berbagai macam catatan tentutnya. Inilah yang menjadi buah fikir saya, kenapa KPK tidak dari dulu memiliki anggota yang berlatar belakang dari akademisi, seperti dosen terbaik berbagai universitas di Indonesia. Bukan hanya datang dari advokat atau profesional yang sudah sering berenang di kolam politik.
Sepantasnya KPK masih berdiri, biarpun KPK mulai kehilangan kepercayaan, tapi KPK harus berdiri, kembali sebagai fitrahnya, lembaga mandiri yang di cita-citakan oleh rakyat untuk membasmi korupsi.
Saya rasa sangat penting untuk tetap mengadakan KPK, karena lembaga ini adalah satu-satunya lembaga kredibel yang mampu mengurusi korupsi sejauh ini. Dibutuhkan energi ekstra tentunya untuk menuntaskan satu kasus. Kalau bukan KPK siapa lagi yang akan memberantas korupsi, disamping beberapa lembaga hukum kita sudah kehilangan public trustness karena beberapa masalah yang menghinggapi oknum dari lembaga tersebut. Maka kembalikanlah KPK ke sebagaimana mestinya, biarkan pak Busryo bekerja, dan memperbaiki sistem didalamnya.

Sayapun berasumsi atas opini bapak Marzuki, apakah KPK hendak di kriminalisasi, politisasi, ataukah optimalisasi?